Pemberian nama untuk anak adalah keseruan sekaligus tantangan sendiri bagi orangtua. Sebab, nama bukanlah sekedar kombinasi huruf layaknya kita membuat password media sosial. Lebih dari itu, nama mencerminkan identitas anak kelak, warisan, legalitas, hingga budaya. Nama juga merupakan doa orangtua untuk sang buah hati. Isinya adalah pengharapan orangtua agar kelak sang buah hati berlaku atau memiliki karakter yang sesuai dengan arti namanya.
Orangtua masa kini banyak yang mencari nama bayi bukan hanya dari sekedar keindahan dan artinya yang baik saja. Mereka umumnya menginginkan sesuatu yang lebih unik dan memiliki makna yang dalam. Nah, nama bayi laki-laki muslim menjadi yang cukup banyak dipilih untuk umat muslim. Di samping karena berkaitan dengan kepercayaan, nama-nama bayi muslimah biasanya juga dipilih berdasarkan kata-kata yang baik.
Memberi nama bayi muslimah yang artinya mengandung kebaikan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, memang tidak diwajibkan untuk umat Muslim menamakan anaknya dengan nama-nama Arab. Kebanyakan orangtua mengidentikkan nama anak muslimah dengan nama-nama Arab karena menganggap yang nama-nama berbau Arab pasti Islam. Padahal, sekalipun nama itu berasal dari bahasa Jawa atau bahasa daerah lainnya di Nusantara, asalkan baik, tetap boleh digunakan. Lantas, siapa yang berhak memberikan nama?
Nama bayi muslimah baiknya diberikan oleh Ayah kandungnya. Namun, apabila ada hal hal yang menyebabkan Ayah tidak bisa memberikan nama pada anaknya, maka Ibunya berhak untuk memberikan nama pada anak. Tentu saja semua juga berdasarkan kesepakatan keduanya. Jangansampai keluarga 'perang' hanya karena suami istri rebutan memberikan nama untuk anak.